Tingkatkan Literasi Perlindungan Hak Konsumen, UHW Perbanas Adakan Ruang Edukasi bersama BPKN RI
Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menggelar Festival Edukasi Perlindungan Hak Konsumen. Selain untuk memperingati Hari Perlindungan Konsumen yang jatuh pada 20 April lalu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU kedua belah pihak dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hak-hak konsumen dalam memanfaatkan produk barang maupun jasa.
Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. Soni Harsono, M.Si., mengatakan dalam kegiatan festival ini bertema Menjadi Konsumen Milennial yang Cerdas. Tujuannya untuk untuk mendorong semangat literasi dan kemampuan kritis pelajar dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia. ”Ada tiga lomba yang kami adakan, yaitu: Lomba Poster, Lomba Video, dan Lomba Debat,” papar Soni di sela kegiatan pada Sabtu, (14/8).
Selain perlombaaan bagi pelajar SMA sederajat, sejumlah akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum ikut dalam kegiatan Ruang Edukasi Konsumen bersama BPKN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Timur. ”Kami berharap, kegiatan ini memberi manfaat untuk kita semua khususnya anak-anak di sekolah lanjutan tingkat atas agar dapat menjadi konsumen millennial yang cerdas di era digital yang perkembangannya begitu cepat,” harapnya.
Ketua BPKN RI, Dr. Rizal E. Halim, menjelaskan fungsi BPKN RI adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen. Dasar hukumnya dari Konstitusi Negara Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam paparannya, sejak 2017 hingga 30 Juli 2021 total pengaduan yang diterima oleh BPKN RI mencapai 6.597 pengaduan. Pada tahun 2021 ini, pihaknya mengalami kenaikan pengaduan yang cukup signifikan. Pasalnya dalam satu semester ini hingga 30 Juli 2021, pengaduan sebanyak 2.787. ”Ini ada banyak kasus, dan yang paling ramai adalah E-Commerce dan Jasa Keuangan di (tahun) 2021,” ungkap Dr. Rizal E. Halim saat berdiskusi dalam Ruang Edukasi Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Inggit Mawarsih Puspitasari, Kabag. Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menambahkan tantangan perlindungan konsumen salah satunya informasi asimetris di luar lembaga jasa keuangan. Informasi asimetris yang beredar di lingkungan menemukan tingkat literasi lebih rendah dibandingkan inklusi. ”Padahal, secara fundamental kita harus menguatkan sisi pengetahuan atau literasi. Baru saat memanfaatkan produk keuangan dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” paparnya. (eko/hms)