KIP Kuliah 2021, Pendaftaran Akun Siswa Sudah Buka
Kabar gembira! Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya berkesempatan untuk daftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021. Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah sudah dibuka mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
Dilansir dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada Selasa, 9 Februari 2021, Ainum Na'im selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
"Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," pesannya.
Adapun persyaratan penerima KIP Kuliah, di antaranya: (1) Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; (2) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; (3) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Kemudian, untuk persyaratan keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka mereka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Buktinya dilihat dari pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak 4 juta rupiah setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750 ribu rupiah.
Berkaitan dengan Pendaftaran Akun Siswa, Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah, dan Alur Pendaftaran KIP Kuliah anda bisa mengakses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Jadi, manfaatkanlah kesempatan ini untuk meraih impian melanjutkan studi di perguruan tinggi. (eko/hms)