Sarjana Akuntansi

MEI
09

Membidik Peluang UMKM dari Aturan PP 23 Tahun 2018

Kamis, 09 Mei 2019     Dilihat: 6183

Kamis, 9 Mei 2019, Program Studi (Prodi) Sarjana Akuntansi berbagi pengetahuan terkait “Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, Peluang bagi UMKM”. Segenap pendengar setia Radio Sindo MNC 104.7 FM Tri Jaya tampak antusias mengikuti Talkshow di Ruang A302 Kampus 2 STIE Perbanas Surabaya, Jalan Wonorejo Utara 16 Rungkut Surabaya. Nara sumber yang dihadirkan yakni, Supriyati, SE., M.Si., Ak., CA, CTA, serta didampingi dua mahasiswa STIE Perbanas Surabaya Rizal Effendi dan Lailatul Badriyah. Ketiganya turut memaparkan faktor pendorong ekonomi yang utama adalah UMKM dengan peredaran bruto yang dikatakan besar, namun tidak besar tetapi dibilang kecil maupun juga tidak kecil.

”Bagi wajib pajak yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan baik penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan,” papar Supriyati.

Lantas, Rizal Effendi menjelaskan bahwa tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1%  menjadi 0,5% dari total penjualan kotornya. Hal tersebut bertujuan agar sektor ekonomi lebih maju lagi, berkembang pesat dan perpajakannya berjalan dengan sebagaimana mestinya. Sementara itu Lailatul Badriyah mendefinisikan, dengan berlakunya PPh No. 23 membuat para UMKM menjadi termotivasi agar melakukan perpajakan dengan lebih baik.

Selain itu, revisi peraturan pemerintah (PP) mengenai tarif PPh Final ini juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memilih antara skema final maupun skema normal dan kemudahaan untuk memanfaatkan insentif ini dalam jangka waktu tiga hingga tujuh tahun. Kebijakan dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam membayar pajak. Pemangkasan tariff PPh Final dari 1% menjadi 0,5% ini bertujuan membantu bisnis UMKM terus berkembang, menjaga aliran keuangan (cash flow) sehingga dapat digunakan untuk tambahan modal usaha. Dengan begitu, membayar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban dan momok. (Denta/Eko)

 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini