Zakat Saat Masa Pandemi Covid 19 Jadi Moment Berbagi Tepat
Bulan Ramadan kali ini terasa berbeda dengan bulan ramadan sebelumnya, karena umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia harus menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Banyak kegiatan di bulan ramadan yang harus disesuaikan dengan keadaaan. Ibadah yang biasanya dilakukan di masjid, misalnya ibadah salat tarawih, tadarus al-quran harus dilakukan di rumah.
Hal tersebut diterapkan dalam rangka untuk mengurangi penyebaran virus covid-19. Tidak hanya kegiatan tersebut, tradisi kegiatan berbagi takjil menjelang berbuka puasa pun terasa sepi, padahal kegiatan-kegiatan tersebut merupakan ciri khas di bulan ramadan. Lalu bagaimana cara umat muslim untuk berbagi dengan sesama yang kurang mampu selain dengan takjil menjelang berbuka?
Dosen Sarjana Ekonomi Syariah STIE Perbanas Surabaya, Dra. Ec. Sri Lestari Kurniawati, M.S., menyatakan kita perlu mengetahui bahwa bulan ramadan merupakan bulan berbagi, bulan kedermawanan. Seperti yang telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqaroh (2): 254, “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at.”
Menurutnya, sebagaimana yang kita ketahui bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam, bagi yang telah memenuhi syarat maka wajib hukumnya untuk membayar zakat khususnya adalah zakat fitrah. Zakat fitrah memang akan diberikan di akhir Ramadan dengan tujuan agar umat muslim yang masuk kelompok rentan, seperti fakir, miskin, dan duafa. Mereka diharapkan dapat ikut merayakan Idul Fitri.
Kata Sri Lestari, adanya pandemi Covid-19 bukan merupakan penghalang untuk membayar zakat. Justru, pada saat yang seperti ini pengumpulan zakat harus lebih ditingkatkan lagi. Dirinya menilai, upaya ini bertujuan agar zakat dapat segera terdistribusikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat,-red) lebih cepat. ”Maka sangat diharapkan untuk segera dibayar dengan tujuan dapat segera membantu masyarakat yang membutuhkan,” sarannya.
Berdasarkan konferensi video secara daring Jum’at, 15 Mei 2020, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menyatakan, jumlah fakir miskin telah meningkat secara mendadak saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, peran zakat menjadi semakin penting, demikian juga cara penyaluran atau pendistribusiannya, penyaluran zakat fitrah saat pandemi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran zakat fitrah pada saat ini harus memperhatikan syariat dan protokol Covid-19.
Sri Lestari pun berpesan, zakat yang akan dibagikan harus dilayani dengan cepat, mudah, dan aman. Perlu juga adanya perhatian segala kegiatan oleh amil zakat, baik yang fokusnya untuk kegiatan pengumpulan maupun pendistribusian zakat, harus mengindari kontak langsung dengan para mustahik seperti tatap muka, atau malah mengumpulkan muzaki atau mustahik. Apapun kegiatan para amil wajib memperhatikan protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan melengkapi alat pelindung kesehatan di antaranya masker, sarung tangan, maupun hand sanitieser. ”Kondisi itu tidak menurunkan semangat untuk berbagi khususnya di masa pandemi Covid-19, karena memang inilah momen berbagi yang tepat. Jadi tetaplah semangat untuk berbagi,” pesannya. (hms)