Sosialisasi Penghitungan PPh 21 bagi Profesi Guru
STIE Perbanas Surabaya mengadakan Sosialisasi Penghitungan PPh 21 bagi profesi guru yang diadakan pada hari Sabtu, 12 Oktober 2019 di Ruang II A302 Kampus 2 STIE Perbanas Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh peserta anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Ekonomi tingkat SMA se-Surabaya.
Kepala Laboratorium Akuntansi dan Perpajakan, Nura’ini Rohmania, SE.,Ak., M.Ak., ditemui sebelum acara mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi profesional dan profesi guru, khususnya bidang perpajakan. Selain itu, kesempatan ini dipergunakan oleh peserta, utamanya guru untuk menanyakan langsung kepada praktisi perpajakan tentang penghitungan pajak PPh 21 bagi profesi guru.
Lantas, praktisi perpajakan yang dihadirkan adalah Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Antoni Eka Bali. Pihaknya pun memaparkan PPh 21 adalah pajak pengahasilan atas pegawai, contohnya guru. Berbeda dengan seorang dokter (praktik sendiri), musisi, UMKM, Youtuber. Mereka bukan pegawai namun merupakan usahawan yang berdiri sendiri tanpa ada yang menggaji.
Lanjutnya, pajak mempunyai beberapa sifat atau karakteristik. Pertama, pajak merupakan kontribusi wajib bagi warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang didapat. Dalam hal ini, maksudnya pajak menganut asas keadilan. Kedua, pajak itu bersifat memaksa, namun berdasarkan undang-undang. Ketiga, pajak sebesar-besarnya ialah kemakmuran rakyat Indonesia. Terakhir, pajak itu tidak menerima imbalan secara langsung, tetapi secara nyata dapat dirasakan.
Anton menambahkan, selain infrastruktur dan bensin pertalite, contoh dari hasil pajak di Indonesia yaitu tabung gas LPG yang berbentuk melon atau bisa disebut juga dengan tabung gas hijau. “Nah, itu merupakan contoh yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara nyata,” jelas Anton.
Sebelum berakhir, Anton menegaskan bahwa hasil pajak dikembalikan untuk kemakmuran rakyat. ”Pajak itu kewajiban yang haknya akan balik ke rakyat. Jadi bisa dibilang, pajak itu siklus dan untuk kemakmuran Indonesia,” pungkasnya. (fitriyah/humas)