Pelatihan Evaluasi Standar Mutu Sarana Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Untuk menjadi pergururan tinggi yang unggul dan berdaya saing, tentu dibutuhkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kriteria-kriterianya pun telah ditetapkan oleh institusi terkait, misalnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan secara internal, STIE Perbanas Surabaya menyelenggarakan Pelatihan Evaluasi Standar Mutu. Betempat di ruang seminar Kampus 1 STIE Perbanas Surabaya, acara tersebut diikuti oleh segenap pimpinan STIE Perbanas Surabaya, Kepala program studi berserta sekretarisnya, dan unit strategis. Adapun unit stategis tersebut, meliputi: PUsat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Pusat Penjamin Mutu. Pada kesempatan ini, pemateri yang dihadirkan untuk menyampaikan materi terkait SPMI adalah Kepala Kantor Audit Internal Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Wonny Ahmad Ridwan, SE.,MM.
Pelatihan yang digelar selama dua hari, tepatnya 14-15 Juli 2016 ini bertujuan untuk melakukan perbaikan dalam standar mutu yang sudah ada. Hal tersebut didukung dengan adanya ketentuan terbaru dari Kemenristekdikti sehingga standar mutu yang ditetapkan nantinya menjadi lebih baik. Dalam pelatihan evaluasi standart mutu ini, nantinya akan diadakan tindak lanjut, seperti pada akhir pelatihan mendapatkan graft standart mutu. Mekanismenya Pusat Penjamin Mutu mengusulkan pada pimpinan STIE Perbanas Surabaya untuk membentuk tim perbaikan standart mutu sehingga dari pelatihan yang telah dilakukan bisa dibuatkan standart mutu intitusi yang baik.
Ketua STIE Perbanas Surabaya, Dr. Lutfi, SE., M.Fin., dalam sambutannya menyampaikan bahwa standar mutu di perguruan tinggi senantiasa mengalami perubahan terbaru sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tingi (Kemenristerkdikti). ”Terakhir, Peraturan Kemenristekdikti RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi sudah ditetapkan. Tentunya, kita harus siap untuk menghadapi perubahan karena pada dasarnya perubahan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas standar mutu perguruan tinggi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Dra. Gunasti Hudiwinarsih, M.Si., Ak., berharap pelatihan evaluasi standar mutu yang telah dibuat, bisa selesai pada awal agustus sehingga standar mutu ini bisa dipakai untuk tolak ukur audit internal yang akan diadakan pelatihan pada akhir agustus. Dan, standar mutu yang telah di susun oleh PPM ini nantinya bisa menjadi acuan untuk masa mendatang. (Finda/Eko)