NOV
22

Meluruskan Konsep dan Praktik Asuransi Syariah

Senin, 22 November 2021     Dilihat: 9799

Oleh: Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA(Dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas  dan Penulis Buku Akuntansi Syariah

 

Pendahuluan

Salah satu ide menyusun tulisan ringkas adalah timbulnya polemik yang terjadi sebelumnya dan menjadi trending topic pada beberapa waktu ini. Kondisi ini mengugah kita untuk mendalami makna dan konsep dari asuransi syariah yang tentu saja mengacu pada ketentuan syariah dan fatwa DSN MUI yang berlaku serta kaidah yang ditentukan berdasarkan ketentuan syariah. Dengan melihat pada ketentuan syariah dan kaidah tersebut, kita dapat mengambil sikap yang tepat dan pertengahan tanpa memihak salah satu pihak.

Tulisan ini berupaya untuk meluruskan kesalahan berpikir sebagian pihak mengenai asuransi syariah. Demikian pula, tulisan ini untuk meluruskan kesalahan praktik yang terjadi pada asuransi syariah dengan harapan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.

Fatwa DSN mengenai asuransi syariah

Ketentuan syariah mengenai asuransi syariah telah diatur dalam beberapa fatwa DSN MUI. Pedoman umum mengenai penyelenggaraan asuransi syariah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001.

Ketentuan mengenai akad tabarru’ pada asuransi syariah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 53/DSN-MUI/III/2006. Ketentuan lain mengenai akad mudharabah antara entitas asuransi syariah dengan peserta diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 51/DSN-MUI/III/2006. Sedangkan akad wakalah bil ujroh diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 52/DSN-MUI/III/2006.

Praktik akad wakalah bighoiri ujroh dan wakalah bil ujroh di zaman Nabi

Terdapat kisah dimana Nabi Muhammad menerapkan akad wakalah tanpa fee (wakalah bighoiri ujroh) ketika beliau mewakilkan kepada shahabat ‘Urwah untuk membeli kambing. Beliau menyerahkan 1 dinar kepada ‘Urwah untuk dibelikan seekor kambing dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, ‘Urwah dengan mampu membelikan 2 ekor kambing dan menjual salah satu kambing tersebut dengan harga 1 dinar. Shahabat ini selanjutnya menyerahkan ke Nabi Muhammad berupa 1 ekor kambing dan 1 dinar. Ini adalah praktik dari wakalah bighoiri ujroh karena Nabi tidak memberikan fee kepada ‘Urwah, namun beliau mendoakan keberkahan dari setiap transaksi jual beli ‘Urwah.

Praktik wakalah dengan fee pernah juga diterapkan pada saat Nabi Muhammad mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka. Hal ini menunjukkan diperbolehkan wakalah dengan pemberian fee (ujroh), dimana praktik jenis wakalah kedua ini yang diterapkan pada asuransi syariah.

Konsep wakalah bil ujroh dalam asuransi syariah

Dalam asuransi syariah, sejumlah dana atau kontribusi yang diberikan oleh peserta asuransi menggunakan akad tabarru’ (kebajikan) dari peserta yang dikelola oleh perusahaan dengan akad wakalah bil ujroh yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati. Selanjutnya, entitas syariah akan memberikannya kepada peserta yang mengalami musinah sebagai tabarru’ atau hibah murni.

Bila melihat pada konteks hubungan hukum antar pihak yang berelasi, hubungan antara para peserta asuransi sebagai akibat akad asuransi kolektif (ta’min jama’i) adalah akad tabarru’. Jadi setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi berupa bantuan atau klaim yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah.

Berdasarkan ketentuan syariah yang telah diuraikan sebelumnya maka ada enam kaidah penting menyangkut asuransi syariah:

Kaidah 1: akad tabarru’

Kaidah pertama ini menjelaskan bahwa akad yang terjadi antar peserta asuransi sebagai pemegang polis adalah akad tabarru’ (akad kebaikan). Akad tabarru’ pada asuransi syariah adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad ini melekat pada semua produk asuransi syariah baik itu asuransi jiwa, asuransi kerugian maupun reasuransi syariah.

Kaidah 2: akad wakalah bil Ujroh

Kaidah kedua ini menjelaskan bahwa akad yang terjadi antara entitas asuransi syariah dan peserta adalah wakalah bil ujrah yang dipersamakan dengan ijarahWakalah bil ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Objek wakalah bil ujrah dapat meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi.

Dalam kaidah kedua ini, prinsip transparansi penting dimana dalam akad wakalah bil ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya: (a) hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi; (b) besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi; dan (c) syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Dalam akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana, sedangkan peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana. Akad wakalah bil ujroh adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.

Perusahaan asuransi syariah sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad wakalah. Karena harus terpenuhi nilai-nilai syariah, entitas asuransi syariah selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kaidah 3: transparansi

Kaidah ketiga ini mengharuskan adanya transparansi/keterbukaan mengenai hak dan kewajiban dari para peserta yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah. Dalam akad tabarru’ yang terdapat dalam asuransi syariah, harus disebutkan sekurang-kurangnya: (a) hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu; (b) hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan atau kelompok; (c) cara dan waktu pembayaran premi dan klaim; dan (d) syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Entitas asuransi syariah harus menjelaskan kepada peserta hak yang akan diterima peserta bila terjadi risiko, sedangkan kewajiban menyangkut hibah atau donasi yang bersifat wajib atau mengikat yang harus dibayar peserta asuransi sebagai kontribusi wajib dan dikelola oleh entitas asuransi syariah.

Termasuk yang harus transparan adalah cara dan waktu pembayaran premi dan klaim. Pihak agen dari entitas asuransi syariah harus secara terbuka menjelaskan kepada calon peserta mana yang merupakan hak peserta dan mana yang tidak, sehingga tidak timbul konflik ketika terjadi risiko. Agen jangan hanya menjelaskan yang baik-baik saja sehingga para calon peserta tergiur menjadi peserta dari asuransi syariah tersebut. Ini termasuk dalam kategori penipuan. Penipuan dalam akad apapun dilarang, baik dalam akad tijarah (keuntungan) maupun akad tabarru’ (non profit).

Disini yang menjadi klu dan penting, dan seringkali para calon tergiur menjadi peserta karena iming-iming dari para agen yang hanya mementingkan profit pribadi semata-mata. Entitas syariah harus transparan atau jujur apa adanya kepada nasabah dalam menyampaikan klausul kontraknya, sampaikan kepada calon peserta sampai pada masalah bagi hasil yang akan diterima oleh peserta atas pengelolaan dana investasi oleh asuransi syariah.

Kuncinya adalah keterbukaan dari entitas asuransi syariah dan menindak para agen yang terbukti tidak jujur dan transparan menyampaikan informasi. Janganlah masyarakat menjadi korban dari perilaku agen yang tidak jujur.

Kaidah 4: asuransi syariah berbeda dengan perbankan syariah

Dalam konteks kaidah keempat ini, seorang yang menjadi peserta asuransi, siapapun dia status dan kedudukannya, harus memahami bahwa tidak seluruh dana yang dibayarkan dalam bentuk kontribusi dana tabarru’ akan diterima secara utuh atau dengan kata lain peserta dapat mengambil keuntungan dari premi yang dibayarnya dalam asuransi konvensional.

Beda dengan tabungan di bank syariah yang menggunakan akad qardh dimana tabungan nasabah dijamin oleh bank syariah akan kembali utuh sesuai dengan yang disetorkan. Sebagai pihak yang menerima dana dari nasabah, maka wajib bagi bank syariah untuk menjamin dana nasabah kembali utuh ketika ditarik oleh nasabah.

Karena hakikatnya adalah ta’awun untuk membantu peserta lainnya yang mengalami musibah, sehingga semua peserta memiliki hak yang sama untuk memperoleh klaim dan secara kolektif sebagai penanggung. Semuanya dikembalikan pada kontrak akad yang disepakati antara peserta dan asuransi syariah, khusus pada bagian hak apa yang akan diterima oleh peserta asuransi.

Sepanjang perusahaan asuransi syariah melalui agen telah menjelaskan secara jujur dan tidak ada yang ditutup-tutupi mengenai hak dan kewajiban peserta, maka bukan sebagai kewajiban dari asuransi syariah untuk membayarkan secara penuh sesuai dengan kontribusi yang dibayarkannya, semuanya dikembalikan pada perjanjian atau akad yang telah disepakati.

Kaidah 5: dana tabarru’ yang dikelola harus terpisah dari dana milik entitas asuransi

Pengelolaan asuransi dan reasuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Sebagai bentuk realisasi dari sifat amanah tersebut, maka entitas asuransi syariah harus melakukan pembukuan dana tabarru’ terpisah dari dana lainnya yang dimiliki oleh entitas asuransi syariah.

Selain itu, bila disepakati dengan peserta bahwa sebagian dana diinvestasikan, maka posisi entitas asuransi syariah adalah sebagai pengelola (mudharib). Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.

Dari hasil investasi tersebut, entitas asuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad mudharabah musytarakah, selain dari ujrah (fee) yang diterima entitas asuransi syariah dari pengelolaan dana tabarru’ peserta berdasarkan akad wakalah bil ujrah yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Kaidah 6: surplus dan defisit underwriting

Adakalanya terjadi surplus, dan adakalanya terjadi defisit dalam pengelolaan dana tabarru’ peserta. Bagaimana seharusnya sesuai dengan prinsip syariah?

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’ karena memang dana tabarru’ ini merupakan milik peserta bukan milik entitas asuransi syariah. Dalam Fatwa DSN MUI, diberikan alternatif lainnya yaitu sebagian surplus digunakan sebagai penambah dana cadangan dan sebagian surplus lainnya dibagikan kepada para peserta.

Kesalahan dari praktik yang ada di asuransi adalah surplus tersebut sebagiannya dibagikan kepada entitas asuransi syariah, padahal surplus dana tabarru’ ini seharusnya adalah milik peserta, bukan milik asuransi syariah. Dalam Fatwa DSN MUI disebutkan bahwa pembagian ini harus disepakati oleh para peserta. Seringkali dalam praktik tidak sejalan dengan Fatwa DSN MUI tersebut karena para peserta tidak mengetahui perihal pembagian sebagian surplus ke entitas asuransi syariah.

Terus, bagaimana jika terjadi defisit dalam pengelolaan dana tabarru’? Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’, maka peserta asuransi yang seharusnya menanggung defisit tersebut karena dana tabarru’ adalah milik peserta. Dalam praktik, entitas asuransi syariah menanggulangi defisit tersebut dalam bentuk pemberian pinjaman dengan akad qardh. Bila periode selanjutnya terdapat surplus, maka pengembalian pinjaman qardh tersebut disisihkan dari dana tabarru’.

 

Penutup

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa entitas syariah yang didasarkan pada akad hibah antar peserta memiliki konsep dan kaidah yang jelas. Peserta harus memahami bahwa asuransi syariah dibangun atas dasar ta’awun kepada peserta lainnya yang ditimpa musibah, sedangkan posisi entitas asuransi syariah sebagai wakil berhak memperoleh ujrah yang disepakati (wakalah bil ujroh). Kesalahan praktik yang ada di entitas asuransi syariah mengenai pembagian surplus semoga dapat diperbaiki oleh entitas asuransi syariah ke depannya sehingga praktik yang ada dapat sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Demikian tulisan ringkas ini dan semoga bermanfaat.

 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini