Pengumuman
Dalam rangka penataan administrasi dan peningkatan kualitas layanan, khususn)a ijazah lulusan Universitas Hayam Wuruk Perbanas, maka perlu dilakukan pemutihan ijazah bagi mahasiswa yang tadak mempunyai tanggungan keuangan berupa penyederhanaan dalam proses pengambilan ijazah untuk mahasiswa yang lulus tahun 2021 dan sebelumnya (lulusan tahun 2020, 2019 dan seterusnya). Berikut ini merupakan prosedur pengambilan Uazah yang dimaksud dalam ketentuan ini:
- Lulusan mengisi formulir pengambilan ijazah dan men-submit abstrak dan atau skripsi (tidak harus yang revisi akhir) yang ada di website melalui google form pada link bit.ly/PemutihanUHWP
- Alumni membayar Sumbangan Ikatan Alumni sebesar minimal Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) ke virtual account Bank Maspion nomer: 0103-55-2023040000 atas nama kemahasiswaan & pcc, dan di submit juga ke link bit.ly/PemutihanUHWP
- Ijazah harus diambil oleh pemilik Ijasah di bagian Akademik. Apabila tidak memungkinkan untuk diambil sendiri, maka dapat diwakilkan dengan surat kuasa (bermaterai) dan dilengkapi dengan fotocopy identitas mahasiswa dan pengambil ijazah, seperti KTM, KTP Mahasiswa dan KTP pengambil ijazah atau identitas lainnya. Pada saat ke Bagian Akademik Universitas Hayam wuruk Perbanas, pengambil ijazah harus menyerahkan buKi e-print butir 1
- Bagian Akademik memeriksa keterpenuhan persyaratan sebegaimana butir di atas
- Lulusan atau penerima kuasa menandatangani Berita Acara Pengambilan Ijazah
- Ketentuan ini berlaku mulai edaran diterbitkan hingga 31 Januari 2024.
Demikian, pengumuman ini disampaikan untuk diikuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Surabaya, 20 November 2023
Rektor Universitas Hayam Wuruk Perbanas
ttd
Dr. Yudi Sutarso, S.E.,M.Si.