Prodi Magister Manajemen Ter-Akreditasi UNGGUL dari BAN-PT

DES
22

POJOK OPINI MAHASISWA "Pandemi Covid-19, Mempengaruhi Ketenagakerjaan?"

Selasa, 22 Desember 2020     Dilihat: 11319

Pada 2 Maret 2020, pemerintah pertama kalinya mengumumkan kasus Covid-19 di Indonesia, akan tetapi Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebutkan bahwa virus corona jenis SARS-CoV-2 sebagai penyebab Covid-19 itu mulai masuk ke Indonesia ketika awal Januari 2020. Pemerintah Indonesia segera merespon wabah virus yang berasal dari Wuhan, China. Bahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, dan segera menunjuk Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas. Presiden Jokowi menetapkan lima arah pembangunan yakni kelanjutan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya, transformasi ekonomi, reformasi birokrasi, dan penyederhanaan regulasi. Meskipun lima poin utama yang menjadi arah pembangunan menunjukkan fokus yang berbeda, akan tetapi kelima poin tersebut memiliki ketergantungan terhadap poin yang kedua yaitu sumber daya manusia (SDM). Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 31 Juli 2020, terdapat 3,5 juta lebih pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga dirumahkan.

Terjadinya pemutusan hak kerja yang begitu besar menjadi suatu persoalan yang cukup signifikan karena para pekerja juga akan kesusahan untuk mencari lapangan pekerjaan baru. Di tengah masa pandemi ini akan lebih banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dibandingkan dengan perekrutan, dan hal ini tentunya akan menaikkan tingkat pengangguran yang cukup signifikan. Pertanyaannya adalah setelah pandemi covid-19 ini berakhir, adakah jaminan bagi para karyawan yang ter-PHK untuk bisa kembali bekerja pada perusahaan yang lama atau minimal bisa mendapatkan pekerjaan baru lagi untuk dapat bertahan hidup di tengah masa pandemi ini? Perusahaan berada di posisi yang serba salah karena di sisi lain perusahaan harus tetap menjaga keberlangsungan usahanya agar perusahaan tidak menjadi bangkrut dan pola kerja yang berfokus pada physical distancing telah memaksa sebagian besar aktivitas perkantoran menjadi kurang signifikan. (*)

Baca disini

*Penulis: Mufidatul Laili dan Merryza Mahasiswa Magister Manajemen STIE Perbanas Surabaya terbit di Radar Surabaya pada Selasa, 22 Desember 2020

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini