Maybank Diduga Lakukan Shadow Banking
Memasuki bulan November, terdapat dua kasus perbankan yang menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Diawali dengan kasus Maybank Jakarta yang kacabnya bobol atau terjadi putar uang nasabah hingga Rp 20 Miliar, lalu pada kasus kedua, ajuan kredit di BNI Cabang Kedungdoro yang menggunakan dokumen persyaratan kredit palsu dengan memalsukan tandatangan lik Indonesia, kasus Maybank yang diduga “membobol” uang nasabah Rp 20 Miliar.
Hal ini dikomentar beberapa pakar perbankan dari STIE Perbanas Surabaya, Dr Ronny, S.Kom, M.Kom., MH., praktisi hukum Surabaya H. Abdul Malik SH., MH dan Poerwanto, SH., MH. Serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, yang dihubungi terpisah oleh tim Surabaya Pagi secara daring, Sabtu (14/11/2020) dan Minggu (15/11/2020)
Dr. Ronny, berpendapat apabila kejahatan yang melibatkan nasabah, seperti seorang nasabah mengaku kehilangan uang di saldo rekening, tetapi nasabah tersebut terlibat dalam kejahatan perbankan, maka bank mendahulukan proses hukum. “Namun kalau suatu kejahatan perbankan itu ternyata tidak melibatkan nasabah yang raib saldo rekeningnya, tapi dilakukan oleh pihak lain maka bank perlu segera melakukan ganti rugi terhadap nasabah itu dan tetap mengupayakan melalui jalur hukum untuk kejahatan yang dilakukan pihak lain tersebut,” kata Dr. Ronny, kepada Surabaya Pagi, Minggu (15/11/20).
Menurutnya, apabila permasalahan tersebut melibatkan nasabah, maka bank tidak bisa melakukan pertanggungjawaban, berupa pergantian uang. Namun, apabila pelanggaran hukum atau kejahatan tidak melibatkan nasabah, tambah Ronny, tetapi melibatkan pihak lain dan bukan pihak bank atau nasabah, maka bank mempunyai pertanggung jawaban. Maka pihak bank bisa mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah. (*)
Baca Selengkapnya disini
*Penulis: Dr Ronny S.Kom,M.Kom (Dosen Magister Manajemen STIE Perbanas Surabaya) terbit pada Harian Surabaya Pagi (www.surabayapagi.com) pada 16 November 2020