AGU
13

Sosialisasi Manajemen Risiko Bagi Pejabat Bank BPR Lamongan

Sabtu, 13 Agustus 2016     Dilihat: 7555

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang perbankan senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Apalagi peraturan terkait manajemen risiko, kini sudah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, semua bank umum harus menerapkan sistem manajemen risiko termasuk Bank BPR Lamongan. Dalam rangka peningkatan pemahaman manajemen risiko, BPR Lamongan menggelar acara ”Sosialisasi Manajemen Risiko Bagi BPR Bank Daerah Lamongan” pada hari Sabtu, 13 Agustus 2016. Bertempat di Aula Gedung PD BPR Lamongan, acara tersebut diikuti oleh Direktur PD BPR Lamongan dan sedikitnya 50 pejabat BPR setempat.

Direktur PD BPR Lamongan, Ir. Munif Syarif, MM., menuturkan keberadaan BPR Daerah Lamongan ini turut membantu masyarakat setempat dengan pemberian modal usaha agar mereka semakin kreatif dan berkembang. Menurutnya, BPR sebagai bagian dari perbankan daerah tentu memerlukan pemahaman terkait sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh OJK. ”Meski hanya sebagai BPR, namun kita perlu mengerti dan memahami sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh OJK. Jadi, kita manfaatkan sosialisasi ini untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan yang nantinya BPR Lamongan semakin diminati oleh masyarakat Lamongan sendiri,” tuturnya saat memberikan sambutan dan membuka acara.

Pada kesempatan ini, materi sosialisasi manajemen risiko bagi pejabat Bank BPR Lamongan disampaikan oleh dosen STIE Perbanas Surabaya melalui UniCenter for Applied Business and Management (CABM). Kepala Unit CABM STIE Perbanas Surabaya, Anggraeni, SE., M.Si., memberikan pengantar materi tentang pengertian mendasar sistem manajemen risiko yang terdapat dalam dunia perbankan. Akhir-akhir ini manajemen risiko perlu diterapkan di sejumlah lembaga keuangan maupun perbankan guna mencegah kegagalan perusahaan apabila terjadi sesuatu peristiwa tertentu. Manajemen Risiko merupakan serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.

Selanjutnya, materi tentang pemahaman manajemen risiko ini diberikan oleh Drs. Ec. Abdul Mongide, MA., Ph.D. Beliau merupakan dosen Pascasarjana STIE Perbanas Surabaya. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menjelaskan tentang ruang lingkup manajemen risiko, di antaranya: Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan Risiko Kepatuhan. Semua itu perlu diperhatikan oleh seluruh lembaga keuangan maupun Bank agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak OJK.

Sementara itu, segenap pejabat Bank BPR Lamongan yang hadir sebagai peserta menyimak materi manajemen risiko dengan saksama. Mereka mengajukan beberapa pertanyaan apabila masih belum paham terkait materi yang disampai oleh pemateri. Diharapkan kegiatan ini menjadi solusi terkait peningkatan kompetensi sistem manajemen risiko kepada segenap pejabat Bank BPR Lamongan. Nantinya, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang bersangkutan. (Eko)

 

 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini