Prodi Magister Manajemen Ter-Akreditasi UNGGUL dari BAN-PT

JUL
19

Berita Kegiatan Seminar Nasional Magister Manajemen Upaya Strategis Dalam Mencegah Dan Mengatasi Terjadinya Kejahatan diIndustri Financial Technology

Selasa, 19 Juli 2022     Dilihat: 2833

Pada kali ini kegiatan Webinar Seri Manajemen ini Program Studi Magister Manajemen yang merupakan bagian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hayam Wuruk Perbanas. Selain itu point penting dari webinar kali ini yaitu Upaya Strategis Dalam Mencegah Dan Mengatasi  Terjadinya Kejahatan diIndustri Financial Technology. Dalam acara kali ini dihadiri oleh narasumber kita yaitu Bagas Setiaji, MBA. Sebagai narasumber pertama sekaligus Analisis Junior Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Dr. Nanang Shonhadji., SE., AK., CA., M.Si., CMA., CPA Sebagai Narasumber 2 sekaligus Peneliti Fintech, Dosen Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Dan Dr.Ronny, S.Kom.,M.Kom sebagai Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Hayam Wuruk Perbanas dan menjadi Narasumber 3 Sekaligus Pengamat Cybercrime. Tegar Rismanuar Nuryitmawan sebagai moderator sekaligus merupakan mahasiswa penerima beasiswa prestasi magister manajemen Universitas Hayam Wuruk Perbanas pada tahun 2020, dan peserta dari dalam maupun luar kampus yang sangat berantusias.

Adapun materi yang disampaikan terkait Upaya Strategis Dalam Mencegah Dan Mengatasi  Terjadinya Kejahatan diIndustri Financial Technology yang dilaksanakan pada Sabtu, 16 Juli 2022 adalah Macam-macam jasa keuangan yaitu - Pembayaran (payment); - Pendanaan (funding); - Perbankan (digital banking); - Pasar Modal (capital market); - Perasuransian (insurtech); - Lainnya (inovasi keuangan digital). Potensi ekonomi digital mencapai US$146 miliar di tahun 2025 (mengoreksi estimasi sebelumnya US$124 miliar). Kebutuhan pendanaan sangat besar dan tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh institusi yang ada saat ini. Kesenjangan pendanaan USD 165 miliar atau sekitar Rp2.300 triliun. Berdasarkan data World Bank di 2017, tingkat akses keuangan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, India dan Singapura. PINJAMAN ONLINE (PINJOL): Layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan atau kredit berbasis teknologi informasi yang dapat dilaksanakan oleh LJK (misalnya Bank, Lembaga Pembiayaan, dan P2P Lending) dan non LJK (misalnya Koperasi Digital). Layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Dana) dan Debitur/Borrower (Penerima Dana) berbasis teknologi informasi.
Beberapa fenomena Fintech adalah Fintech P2PL menawarkan solusi pembiayaan tanpa agunan yang praktis cepat dn mudah. Kurang dari 50% Fintech P2PL yang beredar di masyarakat yang teregister dalam database OJK. Belum kuatnya infrastruktur, edukasi dan pengamanan terhadap praktik pinjaman online illegal. Kemajuan teknologi informasi yang memilki platform digital bisnis yang sudah terintegrasi dengan playstore di android semakin memudahkan pelaku bsinis fintech P2P lending illegal melakukan Fraud. Dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan mengenai definisi dari kejahatan internet banking. Namun kejahatan internet perbankan dapat diartikan sebagai “tindak pidana di bidang perbankan yang termediasi dengan penggunaan platform berbasis aplikasi dan internet” yang dalam pengertian ini mencakup segala perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitannya dengan bisnis perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan mengenai definisi dari kejahatan internet banking. Namun kejahatan internet perbankan dapat diartikan sebagai “tindak pidana di bidang perbankan yang termediasi dengan penggunaan platform berbasis aplikasi dan internet” yang dalam pengertian ini mencakup segala perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitannya dengan bisnis perbankan.

Pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45B UU ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Strategi mencegah dan mengatasi terjadinya Kejahatan di industry Fintech adalah Evaluasi layanan perizinan, Peningkatan literasi digital masyarakat, Proaktif melakukan block akses, Sinergi antar Lembaga dalam pengawasan, Lebih mendorong promosi fintech legal, Pencantuman label izin di web fintech yang terkoneksi dengan OJK. (Moonsyaa)
 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Ikuti Kami:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini