AGU
24

Mudharabah Musytarakah: Akad Kolaborasi dalam Bisnis Islami

Tuesday, 24 August 2021     View: 45200

 

 

 

Oleh: 

Dr. Kautsar Riza Salman, SE., SE.MSA. Ak. BKP. SAS. CA 

Dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas SurabayaPenulis Buku Akuntansi Syariah 

 

 

 

Pendahuluan

Salah satu akad dalam model bisnis Islami yang mengharuskan adanya kolaborasi dari para pihak adalah mudharabah musytarakah. Akad ini terkesan asing bagi para pembaca yang lebih familiar dengan akad mudharabah dan akad musyarakah. Tulisan ini akan mengenalkan kepada pembaca mengenai konsep dan rincian dari akad mudharabah musytarakah sehingga para pembaca memahami dan membedakannya dengan akad atau kontrak bisnis Islami yang lain.

 

Gabungan (jama’) dari dua akad

Akad mudharabah musytarakah sebenarnya merupakan gabungan dari dua akad yang bergabung menjadi satu yaitu mudharabah dan musytarakah. Bagi pembaca yang masih awam dengan istilah mudharabah dan musytarakah, mari kita lihat definisi dari masing-masing akad.

Mudharabah yaitu akad kerjasama antara dua pihak, pihak pemberi dana (shohibul maal) dan pengelola (mudharib), keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad, dan jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal. Sedangkan, musytarakah merupakan nama lain dari musyarakah atau syirkah yang berarti serikat, gabungan atau perkumpulan.

Mudharabah musytarakah ini sebenarnya adalah mudharabah biasa yang diterapkan di bank syariah pada produk tabungan/giro/deposito, dimana bank syariah sebagai pengelola dan masyarakat berserikat dalam produk tabungan, giro, deposito sebagai dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola bank syariah. Namun, akad ini dapat pula dipraktikkan pada bisnis secara umum yang melibatkan pihak pengelola dan para pihak pemilik modal, bahkan pihak pengelola dapat pula menyertakan modalnya dalam akad mudharabah musytarakah.

 

Definisi mudharabah musytarakah menurut lembaga dan ahli

Selanjutnya, kita mesti mengenal definisi dari mudharabah musytarakahMudharabah musytarakah merupakan salah satu bentuk akad mudhabarah dimana pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi (Fatwa DSN MUI No: 50/DSN-MUI/III/2006). Fatwa DSN MUI ini memberikan batasan adanya penyertaan modal dari pengelola (mudharib), sehingga pengelola juga bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal). Tetapi definisi lebih luas diberikan oleh divisi fiqh Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Mudharabah musytarakah adalah mudharabah, dimana para pemilik dana (shahibul maal) terdiri dari banyak pihak yang memberikan dananya untuk dikembangkan oleh pihak kedua (bank syariah sebagai mudharib) pada bidang atau sektor yang dapat menghasilkan laba. Para pemilik dana memberikan ijin kepada pengelola untuk menggabungkan dananya menjadi satu, termasuk dana pengelola. Pengelola memberikan ijin kepada para pemilik dana untuk menarik seluruh dana mereka atau sebagiannnya berdasarkan persyaratan tertentu (Majma’ Al Fiqh Al Islami divisi fiqh OKI).

Selanjutnya, gabungan para investor adalah shahibul mal, hubungan mereka satu dengan lainnya termasuk pengelola (jika menggabungkan dananya juga) adalah musyarakah. Pihak yang bertanggung jawab mengembangkan dana adalah pengelola (mudharib) bisa perorangan atau perseroan seperti bank dan lembaga keuangan syariah, hubungan antara mudharib dan shahibul maal adalah mudharabah. Pihak pengelola dipercaya oleh pemilik untuk mengambil kebijakan serta mengatur investasi. Apabila mudharib mempercayakan kepada pihak ketiga untuk mengembangkan dana maka kebijakan tersebut merupakan mudharabah kedua antara mudharib pertama (bank) dan pihak ketiga dan status bank bukan sebagai perantara antara pihak ketiga dan pemilik dana (Majma’ Al Fiqh Al Islami divisi fiqh OKI).

 

Tiga kaidah dalam pembagian keuntungan dan kerugian dalam mudharabah musytarakah

Terdapat tiga kaidah penting dalam akad ini. Pertama, pihak pengelola yang sekaligus juga menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan. Kedua, bagian keuntungan sesudah diambil oleh pengelola yang juga menyertakan modal (musytarik) dibagi antara pengelola (mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. Ketiga, apabila terjadi kerugian maka para musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan

 

Tidak boleh ada jaminan dalam akad mudharabah

Kaidah keempat yang sangat penting dalam akad ini adalah tidak boleh adanya jaminan. Hal ini disebabkan empat alasan.

Pertama, jaminan dalam akad mudharabah bertentangan dengan al-hadits. Persyaratan kerugian harus ditanggung satu pihak yaitu pengelola (mudharib) menyebabkan pihak pemilik modal tidak menanggung risiko kerugian apapun dan tetap mendapatkan keuntungan. Jaminan dalam akad mudharabah ini bertentangan dengan hadits:

Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli…dan tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu.” (HR Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Imam Albani)

Kedua, jaminan dalam akad mudharabah bertentangan dengan kesepakatan (ijma’) para ulama. Imam al-Qurthubi dalam Al Muntaqa syarh al Muwathta’ berkata, “Pengelola (mudharib) menerima modal dan mengembangkannnya tanpa adanya jaminan menanggung kerugian, kerugian ditanggung oleh pemilik modal dan tidak ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini. Dan jika pemilik modal mensyaratkan agar pengelola menanggung kerugian maka akad mudharabahnya batal.”

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, berkata, “bila disyaratkan bahwa pengelola (mudharib) menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.”

Qadhi Abdul Wahhab dalam Al Ma’unah ‘ala Mazhab ‘Alim al-Madinah, berkata, “… karena mudharabah itu dibentuk atas dasar amanah, Oleh karena itu, jika dalam mudharabah disyaratkan adanya penjaminan pengembalian modal (dhaman), maka hal itu bertentangan dengan prinsip dasar. Jika suatu akad mengandung syarat yang bertentangan dengan prinsip dasarnya, maka akad tersebut batal.”

Ketiga, jaminan dalam akad mudharabah bertentangan dengan Majma’ al Fiqh Al Islami (divisi fiqh OKI) dalam keputusan Muktamar XIII di Kuwait No. 123 Tahun 2001 disebutkan, “Pengelola (mudharib) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) maupun mudharabah musytarakah. Hukum ini tidak berubah dengan dalih mengqiyaskan dengan ajir musytarak.”

Keempat, jaminan ini bertentangan dengan kaidah fiqh. Kaidah fiqh muamalah “risiko berbanding dengan manfaat” dan “mensyaratkan kewajiban memberikan penjaminan oleh al-amin (mudharib, mitra, wakil) adalah tidak sah (batal)

Dana yang diterima oleh mudharib tidak dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur. Bila pengelola (mudharib) dalam akad mudharabah memberikan jaminan maka akad mudharabah telah berubah menjadi akad pinjam meminjam (qardh).

 

Penutup

Dengan membaca tulisan ini, semoga para pembaca memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai akad mudharabah musytarakah. Bagi pemilik modal dan pengelola, diharapkan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan syariah yang terdapat dalam akad mudharabahah musytarakah. Selain agar proses bisnis selaras dengan nilai-nilai Islami, juga memberikan keberkahan dan kemanfaatan bagi para kolaborator yaitu pengelola dan pemilik dana.

 

Sumber : https://swa.co.id/swa/my-article/mudharabah-musytarakah-akad-kolaborasi-dalam-bisnis-islami 

The Leading Business and Banking School

Kampus Wonorejo : Jl. Wonorejo Utara 16 Rungkut, Surabaya
Kampus Nginden    : Jl. Nginden Semolo 34-36, Surabaya

Telp. (031) 5947151, (031) 5947152, (031) 87863997
Fax. (031)-87862621 WhatsApp (chat) 
085895979800
Email: [email protected] atau [email protected]

Follow Me:

Whatsapp
Instagram
Youtube
Facebook
Website
Twitter


Dapatkan Informasi Disini